Electronic

Bookmark and Share
Transaksi dengan Perangkat Elektronik Harus Diakomodir RUU ITE

Telkom dan Telkomsel mengusulkan agar mayoritas transaksi elektronik menggunakan perangkat telekomunikasi --seperti SMS, rekaman suara, tampilan, WAP dan lainnya-- dapat diakomodasi dalam RUU ITE.
Demikian masukan RUU ITE dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/6). Dalam bahan masukannya, Telkom dan Telkomsel menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur pemanfaatan serta perlindungan informasi dan transaksi elektronik. Padahal dalam transaksi elektronik para subyek hukum tidak saling bertemu. Maka harus ada suatu kepastian hukum yang menjamin bahwa transaksi tersebut bersifat otentik.

Sebagai suatu perbandingan, Eropa, Amerika dan negara maju di Asia telah memiliki regulasi yang mengatur pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik serta memberikan perlindungan kepada kepentingan pribadi maupun publik.

Oleh karena itu, regulasi yang akan diterbitkan diharapkan memiliki sifat komprehensif, memuat seluruh aspek yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Perlu dilakukan review dalam mengantisipasi perkembangan teknologi. Selain itu, perluada perlindungan dan kepastian hukum, tidak saja bagi pengguna melainkan juga bagi penyedia layanan dan dunia bisnis yang terkait secara langsung.

Mengingat berdasarkan peraturan di bidang telekomunikasi mensyaratkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dipergunakan operator telah melalui uji layak operasi (ULO); maka khusus perangkat yang telah melalui proses tersebut tidak perlu melalui prosedur sertifikasi lainnya seperti dimaksud dalam RUU ITE.

Selain itu, perlu ada perlindungan yang sama terhadap operator telekomunikasi sebagaimana yang diberikan kepada lembaga keuangan dalam RUU ITE. Misalnya ketentuan Pasal 31, 32 dan 33 dalam RUU ITE.Sementara Kepala Lembaga Sandi Negara RI Mayjen TNI Nachrowi Ramli, SE menyatakan bahwa LSN mendukung DPR agar segera mensahkan RUU ITE menjadi UU. Hal ini bukan saja mengikuti tren mekanisme perdagangan internasional secara elektronik, tetapi untuk melindungi kepentingan nasional kita.

“Jika RUU ITE bertujuan melindungi informasi dalam konteks hukum acara , sementara Sistem Persandian Nasional (sisdina) diperlukan untuk melindungi kemanan informasi baik dari aspek otentifikasi, keutuhan, privasi transaksi elektronik dan konfidensialitas konten informasi yang berkategori rahasia, maka RUU ITE juga berkaitan dengan Sisdina,” kata Nachrowi.

Nachrowi menambahkan bahwa aaspek penting transaksi elektronik yang menjadi kompetensi dan perhatian LSN adalah aspek keamanan, yang dalam konteks ini memanfaatkan mekanisme otoritas sertifikasi infrastruktur kunci publik atau kriptogradi kunci publik yang telah dirujuk dalam pasal 12, 13 dan 14 RUU ITE.

LSN menyoroti Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, khususnya Pasal 26-34 RUU ITE, yang merujuk larangan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Pembatasan tersebut untuk informasi yang harus dirahasiakan atau dilindungi, karena sistem keamanan yang tersedia masih terbatas pada keamanan akses dan identifikasi intrusi terhadap instalasi sistem elektronik, tetapi belum mengamankan konten melalui sistem enkripsi, khususnya yang menggunakan algoritma proprietary nasional.

Mengenai implementasi RUU ITE, baik berupa PP, Permen, dan lainnya, LSN menilai perlu dipertimbangkan aspek persandian. Oleh karena itu, LSN siap membantu pengelolaan pengamanan baik kriptografi kunci publik untuk transaksi elektronik, maupun dengan sistem persandian proprietary untuk mengamankan informasi pemerintah yang harus dilindungi dalam sistem/instalasi elektronik instansi pemerintah.
 
Popular Car|Towok|Artha Rukawa|Hot News Today|Automotive|Bali Island|Good Teacher|Autosport News|Electronic Design